Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
Pengertian
Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki
angggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing
yang memiliki prinsip koperasi dan berdasarkan pada ekonomi rakyat sesuai
dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada undang-undang nomor 25 tahun 1992.
Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan
tujuan koperasi.
Tujuan
Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut
dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan
sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota
melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi Produsen, ada
keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2.
Bagi
Konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik
dengan harga yang lebih rendah.
3. Bagi Usaha Kecil, ada
keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha
bersama.
Macam-Macam
Koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya,
ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya:
1. Koperasi Konsumsi, koperasi
ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan
harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau
biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut
perbaningan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2.
Koperasi
Produksi, jenis yang kedua adlah koperasi yaitu
koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan
diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi Simpan Pinjam, koperasi
simpan pinjam ini sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan
menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang
berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di
Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesai.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Berikut ini adalah prinsip yang digunakan oleh semua
koperasi yang ada di Indonesia.
§ Keanggotaan
bersifat sukarela dari terbuka.
§ Pengelolaan
dilakukan secra demokratis
§ Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
§ Pemberian
balas jasa terbatas pada modal
§ Kemandirian.
Fungsi
Koperasi
Fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia.
Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai
landasan dasar perekonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa
Indonesia.
Contoh
Koperasi (Simpan Pinjam)
Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam
ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara
mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat
Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara
adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi
memiliki modal yang terdiri dari:
- Simpanan Pokok yang
dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
- Simpanan Wajib yang
dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
- Simpanan Sukarela yang mirip
seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
- Dana cadangan yang merupakan
sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk
menambah modal usaha koperasi
- Modal pinjaman yang
dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga
penyalur dana lainnya
- Hibah atau donasi yang
diberikan oleh orag lain kepada koperasi
Koperasi Simpan Pinjam SWAMITRA
Pada awalnya koperasi fokus pada anggota saja, baik dalam hal simpan maupun
pinjam. Namun pada perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang
khusus anggota atau bisa juga non anggota namun saat akan meminjam koperasi
statusnya adalah calon anggota koperasi.
Syarat Menjadi Anggota Koperasi yang Paling Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Keanggotaan bersifat
perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
- Bersedia membayar simpanan
pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
- Menyetujui Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi;
Setelah seseorang menjadi anggota koperasi maka bisa melengkapi syarat
pengajuan pinjaman berikut ini:
Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman
- Berstatus anggota atau calon
anggota
- Mengisi formulir pinjaman
- Menyerahkan Foto Copy KTP
suami istri apabila sudah menikah
- Menyerahkan Foto Copy
KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan
Mengikuti Mekanisme atau Tahapan Berikut Ini:
- Melengkapi pengajuan pinjaman dengan
proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha
- Pengurus koperasi akan
mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah
ditentukan
- Jika pengajuan pinjaman
disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan
kesepakatan yang dituangkan dalam akad pinjaman koperasi
Saat mengajukan pinjaman koperasi anda akan dijelaskan mengenai ketentuan
yang berlaku, salah satunya terkait dengan perhitungan bunga koperasi berikut
ini:
Secara umum bunga koperasi lebih murah dibandingkan pinjaman ke tempat
lain, karena memang tujuan penyelenggaraan usaha koperasi adalah untuk
kesejahteraan anggotanya. Dalam menjalankan usaha pinjaman, koperasi bisa
menggunakan alternatif perhitungan bunga sebagai berikut:
Mekanisme Bunga Flat
Perhitungan
bunga ini paling banyak digunakan dalam pinjaman jangka pendek.
Artinya perhitungan bunga nominalnya selalu rata (sama) setiap bulannya.
Perhitungan Bunga Menurun (RC)
Bunga ini berjalan dengan dipengaruhi oleh besarnya pinjaman (pokok) yang
masih ada pada peminjam. Makin kecil pinjaman, maka semakin kecil juga nominal
bunga yang harus di angsur.
Berikut ini contoh perhitungan bunga menurun dengan suku bunga 1% yag biasa
digunakan dalam perhitungan pinjaman koperasi
Tanggal
|
Sisa Pokok
|
Jumlah hari
|
((Sisa Pokok
X suku bunga) /30) x jumlah hari
|
01-Des
|
Rp1.000.000,-
|
6
|
Rp2.000,-
|
07-Des
|
Rp600.000,-
|
12
|
Rp2.400,-
|
19-Des
|
Rp500.000,-
|
6
|
Rp1.000,-
|
25-Des
|
Rp300.000,-
|
5
|
Rp500,-
|
30-Des
|
Rp0,-
|
0
|
Rp0,-
|
TOTAL
|
30
|
Rp5.900,-
|
|
Jadi total bunga dalam satu bulan adalah Rp5.900 dengan pinjaman awal Rp1
juta. Peminjam sebaiknya membayar pokok dan bunga rutin setiap bulan karena
jika peminjam pada saat akhir bulan tidak melakukan angsuran bunga, maka bunga
yang belum terbayar tersebut akan dihitung sebagai pengali (selain pokok) untuk
perhitungan di bulan berikutnya.
Perhitungan Bunga Menurun Efektif (Sliding Rate)
Pinjaman dengan sistem bunga ini cukup menarik karena bunga kredit hsnys
dihitung dari saldo akhir setiap bulannya sehingga bunga yang dibayarkan setiap
bulannya semakin menurun. Anda bisa simak contoh perhitungan untuk asumsi
pinjaman sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan dengan tingkat bunga 12 % per
tahun sliding rate berikut ini.
Rumus Bunga Per Bulan = SA x (i/12)
SA :
Saldo akhir periode
i
:
Suku bunga per tahun
Bln
|
Saldo
|
Angsuran Pokok
|
Angsuran Bunga
|
Jumlah Angsuran
|
1
|
Rp6.000.000
|
Rp1.000.000
|
Rp60.000
|
Rp1.060.000
|
2
|
Rp5.000.000
|
Rp1.000.000
|
Rp50.000
|
Rp1.050.000
|
3
|
Rp4.000.000
|
Rp1.000.000
|
Rp40.000
|
Rp1.040.000
|
4
|
Rp3.000.000
|
Rp1.000.000
|
Rp30.000
|
Rp1.030.000
|
5
|
Rp2.000.000
|
Rp1.000.000
|
Rp20.000
|
Rp1.020.000
|
6
|
Rp1.000.000
|
Rp1.000.000
|
Rp10.000
|
Rp1.010.000
|
Jumlah
|
Rp6.000.000
|
Rp210.000
|
Rp6.210.000
|
|
Perhitungan Bunga Anuitas (Annuity Rate)
Pinjaman jenis ini sebenarnya mirip dengan perhitungan bunga efektif namun
dipengaruhi oleh sisa pinjaman perbulannya (debet). Keuntungannya adalah bunga
yang dibayarkan tiap bulannya menurun sedangkan nominal pokok nya naik. Jenis
bunga ini banyak digunakan pada produk KPR (Kredit Pemilikan rumah)
Perhatikan rumus perhitungan bunga Anuitas dengan suku bunga 12 % dengan
Realisasi Rp12.000.000,- selama 12 per bulan berikut ini:
Rumus Angsuran bunga Anuitas
Bunga = sisa pokok × suku bunga, misal :
= Rp12.000.000 × 1.25%
= Rp150.000
Sedangkan cara mendapatkan angsuran pokok
Angsuran Pokok = sisa pokok ─ angsuran bunga, misal :
= Rp1.066.184 – Rp111.189
= Rp954.995
Bln
|
Saldo
|
Angsuran
Pokok
|
Angsuran
Bunga
|
Jumlah Angsuran
|
1
|
Rp12.000.000
|
Rp954.995
|
Rp111.189
|
Rp1.066.184
|
2
|
Rp11.045.000
|
Rp962.937
|
Rp103.247
|
Rp1.066.184
|
3
|
Rp10.082.000
|
Rp970.880
|
Rp95.304
|
Rp1.066.184
|
4
|
Rp9.111.188
|
Rp978.822
|
Rp87.362
|
Rp1.066.184
|
5
|
Rp8.132.366
|
Rp986.763
|
Rp79.421
|
Rp1.066.184
|
6
|
Rp7.145.603
|
Rp994.705
|
Rp71.479
|
Rp1.066.184
|
7
|
Rp6.150.898
|
Rp1.002.647
|
Rp63.537
|
Rp1.066.184
|
8
|
Rp5.148.251
|
Rp1.010.589
|
Rp55.595
|
Rp1.066.184
|
9
|
Rp4.137.662
|
Rp1.018.532
|
Rp47.652
|
Rp1.066.184
|
10
|
Rp3.119.130
|
Rp1.034.416
|
Rp31.768
|
Rp1.066.184
|
11
|
Rp2.092.271
|
Rp1.042.348
|
Rp23.836
|
Rp1.066.184
|
12
|
Rp1.050.523
|
Rp1.050.298
|
Rp15.886
|
Rp1.066.184
|
Jumlah
|
Rp12.000.000
|
Rp794.208
|
Rp12.794.208
|
daftar pustaka :
https://www.cermati.com/artikel/koperasi-simpan-pinjam-apa-saja-yang-mesti-anda-ketahui
Anggota Kelompok 1 :
Andy Achmad Hartono
(11214175)
Elsa Riani Nugraha
(13214526)
Firda Nasuha (14214256)
Iqbal Dwi Romadhon
(15214398)
Putri Dwi Julianti (18214593))
Raysyaldy Yoriansyah (18214973)
Rizky Dwi Suharyanti
(19214620)
Kelas 3EA21