Minggu, 08 Januari 2017

Perbedaan Lembaga Keuangan Mikro dengan Koperasi

Tugas Softskill

Kelompok 1                                                                                  KELAS 3EA21
 Andy Achmad Hartono
-          Elsa Riani Nugraha
-          Firda Nasuha
-          Iqbal Dwi Romadhon
-          Putri Dwi Julianti
-          Raysyaldy Yoriansyah
-          Rizki Dwi Suharyanti
     
      Pengertian. 
      
      Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

         
           Kegiatan Usaha LKM
  1. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
  2. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
  3. LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
         Tujuan LKM:
  1. Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
  2. Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
  3. Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah
  4. Kewajiban Memperoleh Izin Usaha LKM
    1. Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh izin usaha LKM.
    2. Permohonan izin usaha sebagai LKM disampaikan kepada Kantor Regional/Kantor OJK/Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.

                Jenis-Jenis LKM di Indonesia
    Secara garis besar lembaga keuangan mikro di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu: formal, semi formal, dan non formal. Yang dimaksud formal yaitu yang diatur dan diawasi secara langsung oleh Bank Indonesia. Contoh dari yang formal ini adalah divisi keuangan mikro bank besar, seperti: BRI, Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Bank Bukopin, serta BPR. Selanjutnya adalah semi formal. Semi formal merupakan lembaga yang pendiriannya dan operasional lembaganya diatur oleh regulator perbankan, tetapi pengawasannya dilakukan secara mandiri atau di luar dari regulator perbankan. Contoh dari lembaga keuangan semi formal dapat berupa perum pegadaian.
          Dan yang terakhir adalah non-formal. Lembaga keuangan sejenis ini tidak memiliki kerangka atau dasar hukum yang jelas. Contoh dari lembaga non formal tersebut adalah Koperasi kredit, Koperasi keuangan serta koperasi simpan pinjam. Lembaga lembaga ini sangat penting pengaruhnya terhadap penyediaan jasa keuangan untuk golongan menengah ke bawah.
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
    Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.



    Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
    (1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    (2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    (3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
    (4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
                Perbedaan LKM dengan Koperasi 
    a.       Izin usaha, pembinaan, dan pengawasan LKM diberikan oleh OJK, sama seperti Bank Perkreditan Rakyat, sedangkan Koperasi Simpan Pinjam diberikan ijin, dibina, dan diawasi Kementerian Koperasi dan UKM. 
    b.       Badan hukum LKM berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. 
    c.        Nasabah LKM adalah masyarakat umum, sementara koperasi dibatasi oleh ketentuan anggota, calon anggota, dan anggota koperasi lainnya  
    d.       Izin usaha, pembinaan, dan pengawasan LKM diberikan oleh OJK, sama seperti Bank Perkreditan Rakyat, sedangkan Koperasi Simpan Pinjam diberikan ijin, dibina, dan diawasi Kementerian Koperasi dan UKM. 
    e.        Badan hukum LKM berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. 
    f.        Nasabah LKM adalah masyarakat umum, sementara koperasi dibatasi oleh ketentuan anggota, calon anggota, dan anggota koperasi lainnya.

     












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Jurnal Komunikasi Bisnis

Nama              : Iqbal Dwi Romadhon NPM               : 15214398 Kelas               : 4EA21 Tugas              : Review Jurnal Ko...